Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

UU ITE adalah UU nomor 11 tahun 2008 yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.  UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia. UU ITE mengatur :
– Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
– Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
o Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
o Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
o Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
o Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
o Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
o Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
o Pasal 33 (Virus, Membuat Sistem Tidak Bekerja)
o Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik)

Dunia maya memang paling tepat untuk mengekspresikan segala pikiran kita, namun kita juga harus mengetahui bahwa apa yang kita posting di dunia maya itu semua orang akan melihatnya. Untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan seperti sakit hatinya pihak lain karena perkataan kita di dunia maya, kita harus berhati hati dalam menulisnya. Berikut kasus di dunia maya yang disambungkan ke UU ITE :

Kasus 1 : Penahanan seorang pengguna media sosial atas konten yang diunggah kini tengah menjadi perhatian nasional. Florence Sihombing, mahasiswa S2 Universitas Gajah Mada Yogyakarta, harus mendekam di sel Polda DIY usai dilaporkan menghina masyarakat Yogya di akun Path miliknya. Florence dijerat Pasal 27 ayat 3 terkait informasi elektronik yang dianggap menghina dan mencemarkan nama baik.

Kasus 2 : Benny Handoko, pemilik akun twitter @benhan dinyatakan bersalah atas tindak pidana pencemaran nama baik terhadap anggota DPR M Misbakhun.  Ia divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Vonis tersebut ditetapkan hari ini, Rabu (5/2/2014) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Benhan sendiri dinyatakan bersalah dan melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 3.

Kasus 3 : Seorang warga Surabaya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim gara-gara mengomentari berita  di sebuah media online tentang dugaan penggelapan uang Rp4,7 triliun di Gereja Bethany Surabaya yang linknya dibagi ke Facebook. Johan Yan nama warga tersebut sebelumnya telah meminta maaf dan menghapus komentar yang ia berikan di Facebook, namun ia tetap dijadikan tersangka oleh kepolisan. Menurut pihak kepolisian Johan disangka melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 27 Ayat 3 melarang siapapun untuk menyebarkan informasi online yang punya muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Jadi, saya menyimpulkan, kehadiran UU ITE ini menimbulkan dampak positif dan dampak negatif.

Dampak Positif :

  • Semua kegiatan pengajuan harga, kontak kerja sama, penagihan berbasis elektronik dilindungi hukum.
  • Semua yang tertulis dalam sebuah blog menjadi resmi hak cipta penulisnya dan dilindungi hak kekayaan intelektualnya.
  • Bila ada perusahaan yang mendaftarkan nama domain dengan maksud menjelekkan produk/merk/nama tertentu, perusahaan tersebut bisa dituntut untuk membatalkan nama domain.

Dampak Negatif :

  • Kekhawatiran dalam mengungkapkan pendapat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *